Hukum  

Polres Subang Musnahkan 5.000 Botol Miras, 280 Knalpot Brong, dan 5.000 Petasan

Sebanyak 5.000 botol miras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan dimusnahkan di Mapolres Subang sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas barang yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres, minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat, sementara penggunaan knalpot brong dan petasan juga dapat mengganggu ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran maupun kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa Polri bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para kepala OPD, organisasi masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Subang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang atas langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Subang. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kondusivitas daerah agar perayaan Ramadan dan Idul Fitri dapat berlangsung aman dan nyaman. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *