BOGORKAB.pesanjabar.com – Kamis (23/7/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terkait putusan perkara tender pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.
Komitmen tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua KPPU RI Nomor 47/K/II/2026 yang berkaitan dengan Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemkab Bogor menyatakan akan melaksanakan seluruh rekomendasi KPPU RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.












