Hukum  

Kasus ASABRI, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

harianterbit.com/PESANJABAR
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI.

JAKARTA.pesanjabar.com – Jumat (24/7/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI. Penahanan dilakukan usai penyidik menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan pada Jumat malam.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menerima dua dokumen resmi dari penyidik sekitar pukul 19.00 WIB, yakni surat penetapan tersangka dan surat penahanan terhadap kliennya.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Febri menjelaskan dirinya baru ditunjuk sebagai tim advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” katanya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan hasil penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung saat ini diketahui tengah menangani sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia dan melibatkan nama Febrie Adriansyah.

Selain perkara dugaan korupsi PT ASABRI, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Penyidikan tersebut berfokus pada asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam proses penggeledahan sebelumnya. (**)

Source: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *