JAKARTA.pesanjabar.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pada Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian penyidikan yang berjalan secara profesional dan mendalam sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Seluruh tindakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa sejak 6 Januari 2025 pemerintah menjalankan program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional dengan tujuan memenuhi angka kecukupan gizi bagi anak sekolah.
Program tersebut diketahui memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Penyidik mengungkap pengelolaan program seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memenuhi syarat di setiap sekolah, namun ditemukan sejumlah yayasan mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional.







