Begal Maut Purwadadi Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi dan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto saat menghadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan dan Peredaran Narkotika di Mapolres Subang, Senin (10/08/2026).

SUBANG.pesanjabar.comPolres Subang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menewaskan seorang korban di Kecamatan Purwadadi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jalanan dan Peredaran Narkotika di Mapolres Subang, Senin (10/08/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., serta Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., S.H. Kegiatan tersebut memaparkan hasil penanganan kasus kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 2 Agustus 2026, di kawasan perkebunan tebu Kecamatan Purwadadi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi menetapkan dua orang berinisial FS dan LHZ sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres, aksi tersebut bermula ketika para pelaku melintas di kawasan perkebunan tebu Purwadadi. Para pelaku kemudian memiliki niat untuk menguasai kendaraan bermotor milik korban.

Akibat aksi tersebut, dua orang menjadi korban. Satu korban meninggal dunia, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada bagian tangan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor serta kayu yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Laman: 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *