Hukum  

FMSB Pertanyakan Pengawasan Pemkab Subang, Dugaan Maladministrasi Dibawa ke Ombudsman

Ketua FMSB melaporkan dugaan maladministrasi OPD Subang ke Ombudsman RI, Jumat (6/11/2026)

Bagi FMSB, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penertiban kegiatan usaha. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut atas tindakan administratif yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

Megi menegaskan, keputusan yang telah diterbitkan pemerintah semestinya diikuti dengan pelaksanaan dan pengawasan yang konsisten. Terlebih, setiap produk hukum pemerintah daerah merupakan bentuk kewenangan resmi yang harus dihormati.

“Kenapa kami melakukan hal ini? Karena demi menjaga harga diri dan marwah Kabupaten Subang. Pemerintah daerah Kabupaten Subang itu punya marwah, punya harga diri. Produk hukumnya sudah keluar, ada logo pemerintah daerah di situ, tetapi tetap saja terjadi pembangkangan,” katanya.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke Ombudsman, Megi mengaku telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak di lingkungan OPD. Namun, komunikasi tersebut dinilai belum menghasilkan penjelasan yang memadai sehingga FMSB memilih menempuh jalur pengaduan resmi.

Ia menyebut pelaporan kepada Ombudsman merupakan hak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, warga tidak seharusnya ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

“Bagi setiap warga negara, melakukan pelaporan itu adalah hak dasar. Ketika ada indikasi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum OPD atau dinas, tentu masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan,” tegasnya.

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version