SUBANG.pesanjabar.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Edi Askari, menyoroti ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital di tengah perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, pembaruan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diperlukan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil bagi industri media nasional, Jumat (16/10/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bertajuk Rencana Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fenomena Tutupnya Lembaga Penyiaran yang berlangsung di Auditorium Lantai 2 Universitas Subang.
Edi menilai, lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio menghadapi tantangan karena perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin beralih ke platform digital.
Menurutnya, lembaga penyiaran konvensional harus memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari perizinan hingga kewajiban perpajakan dan pengawasan konten. Sementara itu, platform digital global dinilai memiliki ruang gerak yang berbeda dalam mendistribusikan konten kepada masyarakat Indonesia.
“Ini yang kita sebut ketidakadilan. Oleh karena itu, penggantian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini sudah seharusnya dilakukan,” ujar Edi dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan keseimbangan perlakuan antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital asing yang beroperasi di Indonesia.
