SUBANG.pesanjabar.com – Aliansi buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Subang untuk mendesak Bupati segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten. Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya yang hingga kini belum mendapatkan kepastian, Jumat (6/11/2026).
Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Patriot (FSBP), bagian dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) wilayah Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, S.H., mengatakan aksi berulang dilakukan karena penerbitan SK Dewan Pengupahan menjadi kebutuhan mendesak bagi para buruh.
Menurut Rahmat, masa keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten yang saat ini masih berjalan akan berakhir pada November 2026. Sementara itu, seluruh persyaratan administrasi untuk pembentukan keanggotaan baru disebut telah disampaikan oleh masing-masing unsur, mulai dari serikat pekerja, asosiasi, pengusaha, hingga pemerintah.
“Administratif untuk perwakilan keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten itu semua sudah disampaikan, baik dari perwakilan serikat, dari asosiasi, dari pengusaha maupun pemerintah. Nah, ketika semua administratif sudah lengkap, tapi kenapa sampai saat ini belum ditandatangani? Itu yang membuat kita hari ini masih terus beraksi,” ungkap Rahmat.
Ia menjelaskan, keberadaan Dewan Pengupahan sangat penting karena pembahasan terkait pengupahan dijadwalkan berlangsung pada 25 November mendatang. Menurutnya, tanpa adanya keanggotaan Dewan Pengupahan yang baru, proses pembahasan upah untuk Kabupaten Subang tahun 2027 dikhawatirkan tidak dapat berjalan.
“Bagi kami, ketika tidak ada Dewan Pengupahan Kabupaten, maka tidak ada pembahasan upah. Artinya, ketika tidak ada pembahasan upah, tidak akan ada kenaikan upah untuk Kabupaten Subang di tahun 2027,” tegasnya.
