Hukum  

12 Risiko Korupsi Dipetakan, KPK Perkuat Sistem Integritas di Perguruan Tinggi

kpk.go.id/PESANJABAR
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan materi dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi di Auditorium Algoritma FILKOM Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (18/09/2026).

MALANG.pesanjabar.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi melalui pemetaan risiko dan pengembangan perangkat pengendalian yang dapat diterapkan dalam tata kelola kampus.

Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jumat (18/09/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa melalui Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), KPK bersama perguruan tinggi telah mengidentifikasi 12 potensi risiko korupsi sekaligus mengembangkan delapan perangkat pengendalian.

Menurut Setyo, program tersebut merupakan inisiatif yang dikembangkan bersama perguruan tinggi melalui tim perumus. Pemetaan risiko dilakukan untuk mengenali celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi sekaligus menentukan instrumen pengendalian yang sesuai.

“PIEPTN ini, datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, ya, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan,” ujar Setyo.

Salah satu perangkat yang saat ini diuji adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam tahap percontohan tersebut, Universitas Brawijaya dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi perguruan tinggi yang dilibatkan untuk menguji penerapan perangkat pengendalian gratifikasi.

Pelaksanaan piloting tersebut mendapat dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3). Pengujian diarahkan untuk melihat sejauh mana sistem pengendalian dapat diterapkan dalam tata kelola perguruan tinggi secara nyata.

Setyo menilai tahap piloting menjadi ruang penting untuk menemukan berbagai kekurangan dalam sistem sebelum model tersebut dikembangkan lebih luas. Evaluasi, menurutnya, diperlukan agar perangkat pengendalian tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, ini pertama mungkin, karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera petakan. Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna,” katanya.

Pengendalian Harus Berdampak

KPK menekankan bahwa keberadaan regulasi dan perangkat pengendalian belum cukup apabila tidak memberikan perubahan dalam praktik tata kelola kampus.

Setyo mengingatkan agar pengendalian gratifikasi tidak hanya berorientasi pada mekanisme pelaporan. Sistem yang dibangun perlu mampu mengenali risiko, menangani persoalan, serta memastikan adanya tindak lanjut.

Laman: 1 2

Source: kpk.go.id
Exit mobile version