SUBANG.pesanjabar.com – Sejumlah buruh perempuan di Kabupaten Subang menilai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.737.482 masih belum sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan keluarga menjadi salah satu persoalan yang mereka rasakan, Jumat (6/11/2026).
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah pekerja perempuan dari PT TKG Taekwang Indonesia saat ditemui di sela-sela aksi buruh. Mereka berharap penetapan upah pada tahun berikutnya dapat lebih memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga penghasilan pekerja mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Salah satunya disampaikan Neneng Setiawati dari SBIT FSBP Subang. Ia menilai besaran UMK Subang 2026 masih belum sesuai dengan harapan apabila dibandingkan dengan indikator KHL di Jawa Barat.
Menurut Neneng, jika mengacu pada angka KHL Jawa Barat sebesar Rp4.112.200, seharusnya capaian UMK Subang bisa berada di atas angka tersebut. Meski demikian, ia mengakui perjuangan buruh dalam pembahasan upah sebelumnya sudah dilakukan secara maksimal.
“Kalau secara sesuai harapan, tidak sesuai harapan. Akan tetapi perjuangan kami memang kemarin di Depekab sendiri itu sudah semaksimal mungkin. Kita sudah mencapai 0,9,” ujar Neneng.
Keluhan serupa disampaikan Erna. Ia mengatakan kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu beban yang dirasakan pekerja. Menurutnya, kenaikan upah yang hanya berlangsung setahun sekali sering kali tidak sebanding dengan perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
“Kenaikan upah itu kan hanya satu tahun sekali dan kenaikan upah itu juga tidak terlalu besar, maksudnya tidak terlalu seimbang dengan harga kenaikan bahan pokok yang hampir melonjaknya setiap hari. Jadi, bagi kami kaum buruh memang sangat memberatkan terhadap kebutuhan pokok,” ungkapnya.
