Hukum  

Yaqut Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

rri.co.id/PESANJABAR
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Yaqut pada tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal pada September 2025.

Selain itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang guna kepentingan penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan karena keterangan dari pihak-pihak terkait dinilai penting.

“Kami membutuhkan keterangan mereka dan ketiganya memiliki tingkat mobilitas yang tinggi,” jelasnya.

Adapun pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. (**)

Laman: 1 2

Source: rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *