REDAKSI.pesanjabar.com – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali mencuat setelah adanya kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa keterkaitan antara lamanya masa jabatan ketua umum dengan praktik korupsi masih belum memiliki dasar empiris yang kuat dan perlu diperjelas kepada publik.
Pengamat politik Jawa Barat, Silahudin, (Dosen Universitas Nurtanio) Bandung, menilai bahwa jika KPK memang memiliki temuan terkait pola korupsi yang melibatkan struktur partai, maka data tersebut seharusnya dibuka secara transparan. Menurutnya, keterbukaan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada temuan, penting bagi KPK untuk menyampaikan basis datanya secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam sistem politik Indonesia, posisi ketua umum partai diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai. Hal ini dipandang sebagai bentuk kedaulatan internal partai, sehingga intervensi negara terhadap mekanisme tersebut dinilai terbatas, kecuali dalam bentuk pengaturan umum melalui undang-undang.
Meski demikian, dibeberapa media, wacana pembatasan masa jabatan ketua umum mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. Ia menilai usulan tersebut sebagai langkah progresif untuk mendorong reformasi internal partai politik.
“Ini ide yang revolusioner sebenarnya, bagian dari terobosan buat reformasi kepartaian kita. Karena ini aneh bin ajaib, partai itu institusi demokrasi, tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri,”
Burhanuddin menyoroti lemahnya demokrasi internal partai, yang ditandai dengan minimnya regenerasi kepemimpinan. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk gerontokrasi, yakni dominasi elite senior yang terus berkuasa karena ketua umum dapat terpilih berulang kali tanpa kompetisi terbuka.
Menurutnya, hampir seluruh partai politik di Indonesia menghadapi persoalan serupa. “Padahal, partai adalah institusi demokrasi tapi justru terjadi paradoks,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa persoalan korupsi tidak bisa disederhanakan hanya pada lamanya masa jabatan ketua umum. Praktik korupsi dinilai lebih berkaitan dengan faktor lain, seperti perilaku individu kader, tingginya biaya politik, serta sistem pendanaan partai yang belum transparan.
Selain itu, KPK juga didorong untuk memperkuat fungsi pencegahan korupsi. Selama ini, pendekatan penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT) dinilai penting, namun belum cukup untuk menekan korupsi secara sistemik. Keberhasilan pemberantasan korupsi dinilai seharusnya diukur dari menurunnya angka korupsi secara keseluruhan.
Dengan demikian, wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai masih memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai dapat mendorong demokratisasi internal partai. Namun di sisi lain, diperlukan kajian berbasis data yang lebih kuat dari KPK untuk memastikan relevansinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(****)












