Kajian KPK Soroti Pembatasan Kepemimpinan di Partai Politik

tempo.co/PESANJABAR
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, saat ditemui oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2026.

JAKARTA.pesanjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Rekomendasi tersebut muncul dari hasil kajian terkait tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Salah satu poin temuan, yakni pada bagian kedelapan, menyoroti pentingnya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang didasarkan pada kajian akademis, demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Dalam proses penyusunan kajian, KPK juga melibatkan berbagai partai politik guna memperoleh pandangan yang objektif. Bahkan, ide pembatasan masa jabatan ini turut datang dari para kader partai yang ikut memberikan masukan.

Hasil penelitian tersebut juga menegaskan bahwa sektor politik termasuk rentan terhadap praktik korupsi. Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya yang dibutuhkan dalam proses kaderisasi, sehingga sistem pembinaan kader tidak berjalan optimal.

Laman: 1 2

Source: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *