SUBANG.pesanjabar.com – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (16/09/2026) dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan regulasi Perumda Air Minum Tirta Rangga, hingga Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., serta jajaran perangkat daerah.
Salah satu agenda utama rapat yakni penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Subang menegaskan bahwa upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan berdasarkan potensi riil, data yang akurat, serta melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang sehat.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Subang.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengarahkan peningkatan belanja modal pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Prioritas tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan jalan dan irigasi pertanian, pengendalian banjir dan abrasi, penanganan longsor, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan air bersih, serta penguatan ekonomi masyarakat.
