Komisi III DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

dpr.go.id/PESANJABAR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/09/2026).

JAKARTA.pesanjabar.comKomisi III DPR RI menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai harus memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang kuat agar kewenangan penegakan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun kekuasaan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/09/2026).

Dalam forum tersebut, Habiburokhman menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat karena regulasi tersebut nantinya dapat memberikan kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, kewenangan yang luas harus disertai sistem kontrol yang mampu mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang. Hal tersebut menjadi penting agar penerapan hukum tetap berada dalam koridor keadilan dan tidak digunakan untuk menekan pihak tertentu.

Habiburokhman juga mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar membandingkan sistem perampasan aset dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurutnya, terdapat faktor lain yang perlu diperhitungkan, terutama terkait integritas aparat penegak hukum sebagai pihak yang nantinya menjalankan regulasi tersebut.

“Kita sering membandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika dan Inggris. Tetapi kita juga harus mempertimbangkan apakah aparat penegak hukum yang menjalankannya memiliki tingkat integritas yang sama,” kata Habiburokhman.

Politisi Fraksi Gerindra tersebut menilai persoalan integritas menjadi aspek penting dalam menyusun aturan yang memberikan kewenangan besar kepada aparat. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id
Exit mobile version