SUBANG.pesanjabar.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (9/9/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang memberikan tanggapan terhadap sejumlah masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, pembiayaan, belanja modal, opsen pajak, hingga pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menjawab pandangan Fraksi Golkar, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang terus mendorong peningkatan PAD sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemutakhiran dan optimalisasi pendataan objek pajak serta retribusi daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan, serta pengembangan berbagai potensi pendapatan daerah. Termasuk di dalamnya pemanfaatan aset milik daerah agar dapat memberikan kontribusi secara produktif.
Sementara terkait kenaikan belanja barang dan jasa dari Rp718,277 miliar menjadi Rp831,659 miliar atau meningkat sekitar 15,79 persen, Bupati menegaskan bahwa setiap pengalokasian belanja harus didasarkan pada kebutuhan riil dan target kinerja.
Menurutnya, ketersediaan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya alasan dalam meningkatkan belanja pemerintah daerah. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar kebutuhan dan memberikan manfaat terhadap pencapaian program pembangunan.
Mengenai pembiayaan daerah yang mengalami peningkatan dari Rp111,564 miliar menjadi Rp127,795 miliar, Bupati menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.
