SUBANG.pesanjabar.com – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Subang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (07/09/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan sejumlah kebijakan strategis daerah.
Rapat paripurna tersebut membahas dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Subang, yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang pada 31 Agustus 2026 terkait rencana kegiatan rapat paripurna DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Sebanyak 32 anggota DPRD Kabupaten Subang turut hadir dalam agenda tersebut.
Dalam rapat paripurna, penjelasan Bupati Subang atas kedua Raperda disampaikan oleh Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M. Kehadiran Wakil Bupati menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam mendengarkan penjelasan eksekutif sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama legislatif.
Pada penjelasan mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disampaikan bahwa rancangan tersebut disusun berdasarkan perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026 serta memperhatikan berbagai penyesuaian dan pergeseran APBD yang telah dilakukan melalui APBD parsial I, II, dan III.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Subang direncanakan mencapai Rp2,736 triliun. Jumlah itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,043 triliun, pendapatan transfer Rp1,689 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.
