Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi NasDem, pemerintah menegaskan pentingnya sistem kesehatan daerah yang mampu beradaptasi dengan perkembangan daerah dan tantangan kesehatan yang terus berubah melalui pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun jawaban terhadap Fraksi PKB menekankan bahwa Raperda disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas, merata, dan berkeadilan.
Menanggapi Fraksi PKS, Kang Asep Nuroni menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam penanganan berbagai persoalan prioritas kesehatan daerah sekaligus memperjelas tata kelola dan kewenangan penyelenggaraan kesehatan.
Sementara terhadap pandangan Fraksi Amanat-Demokrat, pemerintah daerah menegaskan komitmennya mengoptimalkan anggaran kesehatan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Melalui Raperda ini, kami akan memperkuat pelayanan kesehatan primer, pemerataan akses layanan, percepatan penanganan stunting dan gizi buruk,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait guna menghasilkan regulasi yang mampu mendukung penguatan sistem kesehatan daerah di Kabupaten Subang. (**)












