PPPK Paruh Waktu Diminta Dapat Kepastian Status dan Gaji

dpr.go.id/PESANJABAR
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang memberikan kepastian status, hak keuangan, dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu.

JAKARTA.pesanjabar.com – PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2026). Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan regulasi turunan yang memberikan kepastian status, hak keuangan, dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu.

Menurut legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Khozin itu, hingga kini belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) yang secara rinci mengatur kedudukan dan hak-hak PPPK Paruh Waktu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif semata. Pemerintah juga harus memastikan adanya perlindungan, kepastian hak, dan peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah masuk dalam skema PPPK.

“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada,” ujar Gus Khozin dalam rapat tersebut.

Menurutnya, di lapangan masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda saat masih berstatus tenaga honorer. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditata melalui regulasi yang lebih jelas dan berpihak pada kesejahteraan pegawai.

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *