Hukum  

OTT KPK di ATR/BPN, Uang Tunai Rp106,3 Miliar Diamankan

kpk.go.id/PESANJABAR
Barang bukti uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai “fee broker” dalam proses pengurusan tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain dugaan suap, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta sejumlah layanan pertanahan.

Penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ, serta penerimaan lainnya yang diduga melibatkan LMP bersama ARF.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Total uang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar, terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

Atas dugaan pemberian suap, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan KUHP yang berlaku.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan terhadap persoalan pertanahan dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (**)

Laman: 1 2

Source: kpk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *