Sosial  

Langgar Aturan Penutupan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Kena Razia

bandung.go.id/PESANJABAR
Operasi penegakan aturan digelar Satpol PP Bandung. Tempat hiburan malam yang melanggar aturan ditindak, 28 botol minuman keras ilegal diamankan petugas.

Di lokasi lain, petugas memastikan tempat usaha Pijat Queen yang berada di kawasan Jalan Mohammad Toha dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar aturan.

Selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satpol PP juga menemukan toko penjual minuman beralkohol di sekitar Jalan Mohammad Toha yang diketahui tidak memiliki izin usaha resmi.

Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.20 WIB, petugas mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan sebagai barang bukti. Tempat usaha tersebut langsung disegel sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP,” kata Bambang.

Pada akhir operasi, petugas kembali melakukan pengecekan di sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh lokasi dalam keadaan tutup dan mematuhi aturan yang berlaku.

Bambang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan, khususnya pada momentum Hari Besar Keagamaan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Bandung.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 mengenai penutupan usaha pariwisata selama Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. (****)

Laman: 1 2

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *