Kajian KPK Soroti Pembatasan Kepemimpinan di Partai Politik

tempo.co/PESANJABAR
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, saat ditemui oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2026.

KPK menemukan empat permasalahan utama dalam tata kelola partai, yaitu belum adanya peta jalan pendidikan politik, belum terintegrasinya sistem kaderisasi, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta kurangnya lembaga pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, KPK mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait mekanisme rekrutmen politik.

Dalam hal keanggotaan, KPK menyarankan adanya pengelompokan kader menjadi tiga tingkatan, yaitu anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, persyaratan bagi kader yang akan maju sebagai calon legislatif juga perlu dibuat lebih jelas dan berjenjang.

KPK juga menilai bahwa proses pencalonan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah seharusnya berbasis pada sistem kaderisasi partai. Bahkan, diperlukan aturan mengenai batas minimal lama keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon.

Melalui laporan tersebut, KPK menekankan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai hingga dua periode menjadi penting untuk memastikan sistem kaderisasi berjalan dengan baik.

Selain itu, KPK merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standar serta sistem pelaporan kaderisasi partai yang terintegrasi dengan dana bantuan politik. Partai politik juga didorong menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui mekanisme kaderisasi internal. (**)

Laman: 1 2

Source: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *