JAKARTA.pesanjabar.com – Minggu (7/6/2026). Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas, keamanan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sehingga tidak boleh menjadi objek praktik korupsi.
Rieke menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak kalah menghadapi praktik mafia perizinan yang berpotensi merusak sistem keimigrasian nasional.
Menurutnya, fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas layanan administrasi publik, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam mengendalikan lalu lintas orang serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, dan warga negara Indonesia.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu.
Ia menilai penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian dapat memicu dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara. Praktik korupsi di bidang tersebut dinilai berpotensi membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional.
Rieke menjelaskan, ancaman yang dapat muncul antara lain penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.











