Gaji ke-13 untuk PNS hingga PPPK Segera Dibayarkan

ilustrasi/PESANJABAR
Kabar baik untuk ASN! Setelah THR, gaji ke-13 siap cair Juni 2026

Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional. Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya atau sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan umum, pangan, dan kinerja. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Selain ASN, pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah juga mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal tertentu, tergantung jabatan dan tingkatannya. Misalnya, pimpinan lembaga nonstruktural bisa menerima lebih dari Rp31 juta, sedangkan pegawai pelaksana non-ASN menerima sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 jutaan hingga lebih dari Rp9 juta. (**)

Laman: 1 2

Source: cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *