BANDUNG.pesanjabar.com – Rabu (03/06/2026). Pemerintah Kota Bandung menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dijadwalkan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan pemerintah yang menetapkan PPPK sebagai penerima gaji ketiga belas pada tahun anggaran 2026.
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.












