Hukum  

OTT KPK di ATR/BPN, Uang Tunai Rp106,3 Miliar Diamankan

kpk.go.id/PESANJABAR
Barang bukti uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA.pesanjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/09/2026).

Delapan tersangka tersebut terdiri atas LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV dari pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang juga berasal dari pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara dugaan suap, kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut diketahui tengah bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya. Sejumlah ahli waris diduga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, YA dan LEV disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Langkah itu dilakukan untuk membantu komunikasi dengan SON, yang sebelumnya disebut tidak bersedia mengambil keputusan tanpa adanya arahan dari atasannya.

Dari komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW diduga meminta sejumlah uang dengan kode “dua” yang diartikan sebagai Rp2 miliar.

Laman: 1 2

Source: kpk.go.id
Exit mobile version