Dekan Fikom Unsub dan Ketua BEM Soroti Revisi UU Penyiaran

SAE/PESANJABAR
Dekan Fikom Unsub, Ine Anggraini, menyoroti revisi UU Penyiaran, Jumat (16/10/2026)

SUBANG.pesanjabar.com – Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Subang, Ine Anggraini, dan Ketua BEM Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Subang, Muhammad Teguh Herlambang, menyoroti sejumlah tantangan dalam rencana pembaruan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait perkembangan media digital, kebebasan berekspresi, dan literasi media masyarakat, Jumat (16/10/2026).

Pandangan tersebut mengemuka dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bertajuk Rencana Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fenomena Tutupnya Lembaga Penyiaran yang digelar di Auditorium Lantai 2 Universitas Subang.

Ine Anggraini menilai persoalan regulasi penyiaran semakin kompleks seiring perubahan lanskap media. Jika sebelumnya masyarakat lebih banyak mengakses informasi melalui radio dan televisi, kini berbagai platform digital dan media sosial turut menjadi sumber informasi utama.

Menurut Ine, pembaruan regulasi tidak cukup hanya mempertimbangkan keseimbangan ekonomi antara media konvensional dan platform digital. Perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, juga perlu menjadi perhatian.

Ia menilai literasi media menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

“Masyarakat itu tahunya literasi itu adalah baca. Semua orang bisa baca, tapi tidak semua orang bisa memahami apa yang sudah dibaca,” ujar Ine.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memahami dan menilai informasi yang diterima, termasuk membedakan informasi yang keliru dengan informasi palsu yang sengaja disebarkan.

Menurutnya, upaya meningkatkan literasi media tidak boleh berhenti di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa juga perlu berperan menyebarkan pemahaman tersebut kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Ine mengatakan, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi telah didorong untuk memahami cara memeriksa informasi sebelum menyebarkannya kembali. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat lebih kritis dalam mengonsumsi informasi digital.

Laman: 1 2

Exit mobile version