Edi juga menyoroti persoalan pergeseran pendapatan iklan dari media konvensional menuju platform digital. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi keberlangsungan operasional televisi dan radio swasta.
Sebagai salah satu usulan, ia mendorong adanya kewajiban yang lebih jelas bagi perusahaan teknologi besar untuk berkontribusi terhadap negara, termasuk melalui perpajakan. Sebagian penerimaan tersebut, menurut gagasannya, dapat dimanfaatkan untuk mendukung media lokal dan kreator konten dalam negeri.
Selain persoalan ekonomi media, Edi menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Menurutnya, aktivitas masyarakat di platform digital dapat menghasilkan data yang digunakan untuk menentukan konten yang ditampilkan kepada pengguna.
Karena itu, ia menilai pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan perlindungan kepentingan masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
Terkait pengawasan penyiaran, Edi juga mengusulkan keberadaan lembaga independen yang melibatkan unsur akademisi dan insan pers untuk menangani perselisihan di antara lembaga penyiaran.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tetap harus dijaga dalam penyusunan regulasi baru. Mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa, menurutnya, perlu dijalankan secara independen agar tidak memihak kepentingan tertentu.
Meski demikian, Edi menyebut belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian pembaruan undang-undang tersebut. Ia mendorong keterlibatan perguruan tinggi, akademisi, dan jurnalis untuk bersama-sama mengawal proses pembentukan regulasi penyiaran yang sesuai dengan perkembangan zaman. (**)
