Empat lokasi yang direncanakan menjadi titik pembangunan TPS 3R tersebut berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy; Desa Muara, Kecamatan Blanakan; Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden; serta Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kasomalang.
Menurut Kang Rey, sistem pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak dapat menjadi solusi jangka panjang karena kapasitasnya akan terus penuh seiring meningkatnya volume sampah.
“Kalau hanya mengandalkan TPA, itu seperti menunggu bom waktu. Sampah terus bertambah dan tidak pernah berhenti. Ketika TPA Jalupang penuh, kita harus mencari lokasi TPA baru lagi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembangunan TPS 3R harus mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup agar mampu memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas lingkungan di Kabupaten Subang.
Kang Rey menargetkan seluruh 30 kecamatan di Kabupaten Subang memiliki TPS 3R sehingga pengelolaan sampah dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, bahkan hingga tingkat desa.
“TPS 3R harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup. Saya menargetkan seluruh kecamatan memiliki TPS 3R agar persoalan sampah bisa ditangani dari tingkat kecamatan, bahkan kalau memungkinkan sampai tingkat desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Rey juga menyempatkan berdialog dengan para petugas pemadam kebakaran serta warga sekitar. Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di area eks TPA Panembong dan mengajak seluruh warga Kabupaten Subang untuk bersama-sama menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan. (**)












