Tim Gabungan Pangkas Pohon Berbahaya di Jalur Nasional

sumedangkab.go.id/PESANJABAR
Pohon berisiko tumbang di kawasan Panorama Jatinangor dan Pandaysari ditertibkan sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem.

SUMEDANG.pesanjabar.com – Pohon rawan tumbang di sejumlah titik ruas jalan nasional wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dipangkas dan ditebang oleh tim gabungan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Blok Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, serta Blok Pandaysari, Desa Kutamandiri, Sabtu (6/6/2026).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, Bambang Rianto, mengatakan penanganan dilakukan terhadap pohon yang dinilai berpotensi tumbang dan membahayakan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

“Penebangan dan pemangkasan pohon dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pohon tumbang yang dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan atau pejalan kaki yang melewati area tersebut,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, lokasi pertama yang dilakukan penanganan berada di ruas jalan nasional Blok Cijanggel RT 03 RW 01 atau kawasan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung. Lokasi kedua berada di Blok Pandaysari RT 01 RW 01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari.

Menurut Bambang, proses penebangan dan pemangkasan pohon berlangsung dengan aman dan lancar tanpa menimbulkan gangguan berarti terhadap aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kecamatan Tanjungsari, Koramil Tanjungsari, Polsek Tanjungsari, Pemerintah Desa Cinanjung, Pemerintah Desa Kutamandiri, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Provinsi Jawa Barat, BPBD Sumedang, Dinas Perhubungan, Relawan Rancatan Tanjungsari, serta warga setempat.

Sinergi lintas instansi dan masyarakat tersebut dilakukan untuk memastikan upaya mitigasi bencana berjalan efektif sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat pohon tumbang di jalur yang banyak dilalui kendaraan dan pejalan kaki. (**)

Source: sumedangkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *