KUA-PPAS Subang 2027 Belum Masukkan PAD Galian Tanah

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Bupati Subang menjelaskan bahwa aktivitas galian tanah merah diarahkan untuk mendukung program pencetakan sawah baru.

SUBANG.pesanjabar.com – Rabu (15/07/2026). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum bagi Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., untuk menegaskan bahwa sektor galian tanah belum dimasukkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perizinan dan legalitasnya masih dalam tahap kajian.

Kang Rey menjelaskan, pemerintah daerah hanya memasukkan potensi pendapatan yang telah memiliki kepastian regulasi ke dalam dokumen KUA-PPAS 2027. Sementara itu, legalitas kegiatan galian tanah masih dibahas sebelum dapat diakomodasi dalam rancangan anggaran.

“Ini sedang kita godok. (Rancangan) yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada,” ujar Kang Rey.

Menurutnya, apabila aktivitas galian tanah merah telah memperoleh legalitas, manfaatnya tidak hanya meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak daerah. Skema tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang.

Kang Rey mengatakan, pengelolaan galian tanah merah nantinya dirancang melalui BUMD sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah itu diharapkan dapat mendukung pembiayaan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Subang.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *