SULSELpesanjabar.com – Penentuan desil dalam DTSEN sepenuhnya berada di tangan Badan Pusat Statistik, sebagaimana ditegaskan oleh Saifullah Yusuf. Sementara itu, pendamping PKH berperan dalam memperbarui data kondisi masyarakat di lapangan guna memastikan bansos tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan pilar sosial di Sulawesi Selatan (18/04/2026). Ia menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling rendah hingga paling tinggi, dan penetapannya mengacu pada kebijakan nasional.
Gus Ipul juga meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, bahwa kepala daerah atau pendamping PKH menentukan penerima bantuan. Ia menekankan bahwa mereka hanya bertugas memastikan data selalu mutakhir sesuai kondisi terbaru, karena data DTSEN bersifat dinamis dan bisa berubah setiap saat.












