SUBANG.pesanjabar.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden dan Desa Pagon Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, mulai diberhentikan dari kepesertaan bantuan sosial PKH apabila terbukti tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan maupun melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan bantuan sosial.
Ketua Kelompok KPM PKH Elma di Desa Pagon Kecamatan Purwadadi mengatakan jumlah penerima manfaat PKH saat ini mengalami pengurangan cukup banyak. Menurutnya, mayoritas KPM yang tersisa kini didominasi kelompok lanjut usia (lansia).
“Sekarang KPM PKH berkurang banyak. Banyak yang diberhentikan bansosnya karena judi online dan ada juga KPM yang sudah bekerja di pabrik,” jelasnya.
Ia mengatakan sebagian besar peserta KPM PKH yang masih aktif merupakan lansia sehingga mengalami kesulitan mengikuti kegiatan pemberdayaan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).












