SUBANG.pesanjabar.com – Rabu (15/07/2026). Pemerintah Kabupaten Subang terus mematangkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III dengan mengajukan permohonan survei calon lokasi kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan pemenuhan readiness criteria sebagai syarat pembangunan Sekolah Rakyat yang diinisiasi pemerintah pusat.
Permohonan survei tersebut tertuang dalam surat Nomor 2527/1/PR.01.04/7/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Robben Rico. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung usulan Pemerintah Kabupaten Subang dan merekomendasikan agar survei lokasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Subang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Subang terhadap program nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan proposal yang diajukan, Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama yang melayani jenjang SD, SMP, hingga SMA secara terpadu. Program ini diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga mereka dapat memperoleh pendidikan, tempat tinggal, konsumsi, serta kebutuhan belajar secara gratis.












