SUBANG.pesanjabar.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Subang menerima audiensi sekaligus pengaduan dari warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Muhammad Rendi Sutiadi, terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (30/7/2026), di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Subang.
Audiensi tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan Rendi yang mengaku baru mengetahui dirinya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT sejak tahun 2021. Namun, selama bertahun-tahun ia mengaku tidak pernah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, maupun dana bantuan yang seharusnya menjadi haknya.
Dalam pertemuan itu, Rendi didampingi oleh Tantan, yang selama ini turut mengawal proses pengaduan dugaan penyalahgunaan penyaluran BPNT tersebut. Menurut Tantan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Ia menilai, selain Dinas Sosial Kabupaten Subang dan pemerintah desa, BRI Unit Ciasem Hilir juga perlu dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi IV DPRD Subang. Pasalnya, bank tersebut merupakan penyedia layanan penyaluran BPNT sekaligus pihak yang menerbitkan dan mendistribusikan buku tabungan serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ATM kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).












