JAKARTA.pesanjabar.com – Setelah menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026, aparatur sipil negara (ASN) kembali akan memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku. Menariknya, gaji ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.












