Hukum  

12 Risiko Korupsi Dipetakan, KPK Perkuat Sistem Integritas di Perguruan Tinggi

kpk.go.id/PESANJABAR
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan materi dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi di Auditorium Algoritma FILKOM Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (18/09/2026).

“Karena kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya,” tegasnya.

Menurut Setyo, perguruan tinggi juga perlu memiliki mekanisme internal untuk menangani persoalan yang muncul. Penanganan tidak semata-mata dilakukan dengan meneruskan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan serta mencegah persoalan yang sama kembali terjadi.

Risiko Gratifikasi Terus Berkembang

Dalam kegiatan tersebut, Setyo juga menyoroti perkembangan pola gratifikasi yang dapat berlangsung melalui berbagai jalur. Pemberian tidak selalu disampaikan secara langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan, tetapi dapat menggunakan perantara seperti keluarga atau orang terdekat.

“Misalkan tidak diberikan langsung. Tapi dititipkan kepada keluarga jauh. Dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” ujarnya.

Karena itu, pemetaan risiko perlu diperbarui secara berkala agar sistem pengendalian dapat mengikuti pola dan modus baru yang mungkin muncul di lingkungan perguruan tinggi.

Upaya tersebut sejalan dengan perhatian KPK terhadap penguatan tata kelola pendidikan. KPK sebelumnya juga mengidentifikasi sejumlah kerentanan di sektor perguruan tinggi, antara lain lemahnya pengendalian internal, administrasi, pengawasan, serta transparansi tata kelola.

Penguatan Integritas Melibatkan Seluruh Unsur Kampus

Setyo menegaskan bahwa penguatan integritas tidak dapat hanya dibebankan kepada unit pengawasan atau pengelola pengendalian gratifikasi. Seluruh unsur perguruan tinggi perlu terlibat dalam memastikan sistem yang dibangun berjalan efektif.

“Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan. Tidak ada partisipasi kontribusi dari semua pihak,” katanya.

Melalui piloting di UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, KPK berharap diperoleh pembelajaran untuk menyempurnakan model penguatan integritas sebelum diterapkan secara lebih luas.

Pemetaan 12 risiko dan pengembangan delapan perangkat pengendalian tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai konsep, tetapi dapat terus diuji, dievaluasi, dan disesuaikan dengan kondisi nyata di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan demikian, penguatan integritas diarahkan pada sistem yang mampu mengenali risiko, menutup celah, menangani persoalan, dan memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan. Survei Penilaian Integritas Pendidikan KPK sendiri juga diarahkan untuk memetakan kondisi integritas peserta didik, tenaga pendidik, pimpinan, dan tata kelola pendidikan sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan. (**)

Laman: 1 2

Source: kpk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *