Universitas Republik Indonesia Harus Punya Dasar Hukum Jelas

dpr.go.id/PESANJABAR
Komisi X DPR RI akan meminta penjelasan resmi kepada Kemdiktisaintek terkait rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), termasuk dasar hukum, tata kelola, dan sumber pendanaannya.

JAKARTA.pesanjabar.com – Selasa (28/7/2026). Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

Hetifah mengungkapkan, hingga saat ini rencana pendirian URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X DPR RI. Oleh karena itu, pembahasan akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan tersebut.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan Komisi X DPR RI pada prinsipnya mendukung setiap inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan perguruan tinggi baru sebagai kebijakan strategis harus memiliki dasar hukum yang jelas, disusun secara akuntabel, dan didasarkan pada kebutuhan nyata.

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *