SUMEDANG.pesanjabar.com – Sampah belum terpilah tidak lagi diperbolehkan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum mulai Agustus 2026. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah pusat untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif melalui pemilahan sejak dari sumbernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Maman Wasman, mengatakan masyarakat diminta mulai membiasakan memilah sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dibuang. (24/7/2026)
“Mulai Agustus, kami tidak lagi diperbolehkan menerima sampah yang belum terpilah di TPAS Cibeureum. Karena itu, kunci utama pengelolaan sampah berada di sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, sekolah, hotel, restoran, kafe, maupun tempat usaha lainnya,” ujar Maman Wasman.
Menurutnya, pemilahan sampah dari sumber akan membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS sekaligus meningkatkan efektivitas proses pengolahan sampah.












