Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Rancangan APBD Tahun 2027

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang membahas tiga agenda, yakni Rancangan APBD Tahun 2027, perubahan regulasi Perumda Air Minum Tirta Rangga, serta Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni menyampaikan penjelasan terkait rancangan perubahan regulasi Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola perusahaan daerah yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dasar berupa penyediaan air minum kepada masyarakat.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam rancangan peraturan daerah tersebut antara lain penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda, serta penyempurnaan ketentuan mengenai penghasilan dan fasilitas bagi dewan pengawas, direksi, dan pegawai.

Agenda terakhir dalam Rapat Paripurna yakni penyampaian penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Rancangan regulasi tersebut mencakup sejumlah materi pokok, mulai dari ketentuan umum, Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai acuan objek kebudayaan, pengaturan ekosistem pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan perhelatan kebudayaan, hingga ketentuan lain yang mendukung upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Subang.

Melalui rangkaian agenda tersebut, Rapat Paripurna menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan daerah antara pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam penyusunan anggaran, penguatan tata kelola perusahaan daerah, serta penyusunan regulasi di bidang kebudayaan.

Rapat Paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Subang, Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. (**)

Laman: 1 2

Exit mobile version