PPPK Paruh Waktu Diminta Dapat Kepastian Status dan Gaji

dpr.go.id/PESANJABAR
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang memberikan kepastian status, hak keuangan, dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu.

“Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tetapi esensi penggajiannya masih ada yang menerima gaji Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Ini yang harus ditata,” tegasnya.

Selain mendorong penyusunan regulasi, Gus Khozin juga meminta Pemerintah Pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga tidak seharusnya seluruh beban anggaran dibebankan kepada pemerintah daerah.

Ia mengusulkan penerapan skema pembiayaan asimetris. Dalam skema tersebut, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sementara daerah dengan kemampuan fiskal terbatas memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat.

“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Gus Khozin juga menyoroti tantangan pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, berbagai kebijakan yang berjalan bersamaan, mulai dari efisiensi anggaran, perubahan transfer ke daerah, pengangkatan PPPK, hingga pembatasan belanja pegawai, memberikan tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah.

Karena itu, ia mengusulkan agar pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah dan transfer ke daerah turut melibatkan Kementerian Keuangan sehingga solusi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif.

“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” pungkasnya. (**)

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *