Taspen menjelaskan bahwa 2 Juni 2026 merupakan waktu pencairan paling cepat. Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan waktu penerimaan di sejumlah wilayah sesuai mekanisme masing-masing mitra bayar.
Terkait besaran yang diterima, Taspen menyebut nominal gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Dengan demikian, jumlah yang diterima pensiunan setara dengan penghasilan bulanan yang diterima pada bulan tersebut.
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Taspen juga mengimbau para pensiunan dan penerima manfaat untuk melakukan autentifikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen guna memastikan penyaluran dana pensiun berjalan tepat sasaran.
Di sisi lain, pensiunan ASN yang resmi memasuki masa purnatugas mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima gaji ke-13 melalui instansi terakhir tempat mereka bertugas sebelum pensiun.












