SUBANG.pesanjabar.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang secara tegas menyoroti transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran hibah tahun 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp500 juta dan dialokasikan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Subang.
Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah bukanlah milik pribadi dan tidak boleh digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat diaudit oleh publik.
“Kami mempertanyakan secara serius dan terbuka kepada pihak terkait mengenai penggunaan hibah sebesar Rp500 juta tersebut. Untuk apa saja dana itu digunakan? Program apa yang dijalankan? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik?” tegas Iqbal Maulana. (22/04/2026)
Menurut PC IMM Kabupaten Subang, minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait penggunaan dana hibah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publik dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.












