PC IMM Subang Soroti Hibah Rp500 Juta, Desak Audit Total Dewan Pendidikan

sae

Subang, pesanjabar.com— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang secara tegas menyoroti transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran hibah tahun 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp500 juta dan dialokasikan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Subang.

Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah bukanlah milik pribadi dan tidak boleh digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat diaudit oleh publik.

“Kami mempertanyakan secara serius dan terbuka kepada pihak terkait mengenai penggunaan hibah sebesar Rp500 juta tersebut. Untuk apa saja dana itu digunakan? Program apa yang dijalankan? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik?” tegas Iqbal Maulana.

Menurut PC IMM Kabupaten Subang, minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait penggunaan dana hibah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publik dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, PC IMM Kabupaten Subang menilai pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah sangat diperlukan, terlebih karena bersumber dari APBD. Tanpa transparansi, anggaran hibah dinilai rentan terhadap penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.

Atas dasar itu, PC IMM Kabupaten Subang mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit serta investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Adapun lembaga yang diminta untuk segera mengambil tindakan meliputi:

  1. Polres Kabupaten Subang
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

PC IMM Kabupaten Subang menilai bahwa audit dan investigasi yang dilakukan secara profesional dan independen sangat penting untuk memastikan bahwa dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukannya serta bebas dari penyalahgunaan.

“Kami menegaskan bahwa ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal uang rakyat. Jika pengelolaannya benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Namun jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ada langkah hukum yang tegas,” lanjut Iqbal.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *