Ganggu Arus Lalu Lintas, Shuttle Travel Disegel

sumedangkab.go.id/PESANJABAR
Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kabupaten Sumedang menyegel sebuah shuttle travel di Jalan Ir. Sukarno, Jatinangor.

SUMEDANG.pesanjabar.comShuttle travel di kawasan Jalan Ir. Sukarno, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (20/07/2026). Penyegelan dilakukan karena aktivitas operasional shuttle dinilai mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), meski sebelumnya telah diberikan pembinaan dan tiga kali surat peringatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Herman Suwandi, mengatakan tindakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan yang telah dilakukan kepada pihak pengelola.

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas proses pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, Dishub telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pengelola shuttle travel. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ketentuan yang disampaikan belum dipenuhi sehingga dilakukan langkah administratif sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

“Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, ketentuan yang disampaikan belum dipenuhi sehingga dilakukan langkah administratif sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Herman, keberadaan shuttle travel tersebut mengganggu fungsi jalan. Aktivitas kendaraan yang berhenti dan menunggu penumpang di badan jalan menyebabkan arus lalu lintas terhambat serta mengurangi jarak pandang pengguna jalan lainnya.

Sebagai bagian dari penataan, petugas juga memasang water barrier di depan lokasi shuttle travel. Pemasangan pembatas jalan tersebut bertujuan mencegah aktivitas keluar masuk kendaraan selama proses penegakan aturan berlangsung.

Dishub Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh penyelenggara angkutan untuk mematuhi ketentuan operasional dan memanfaatkan fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan layanan transportasi yang tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. (****)

Source: sumedangkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *