Hukum  

Kuasa Hukum Harun Kritik Putusan Hakim, Pertimbangkan Banding

SAE/PESANJABAR
Muhammad Harun saat menjalani persidangan di Gedung BRIN, Kabupaten Subang, Rabu (14/10/2026).

SUBANG.pesanjabar.com – Kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang yang dipimpin Ramon Wahyudi dalam perkara yang menjerat wartawan Triberita.com tersebut. Seusai persidangan di Gedung BRIN, Jalan K.S. Tubun Nomor 5, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026), Asep menilai pertimbangan hakim belum cermat dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti serta menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Asep menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim, terutama terkait penilaian atas keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Putusan hakim itu tidak cermat. Menurut saya, hakim kurang cermat dalam mengambil sebuah putusan dan kurang membaca secara cermat fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada,” ujar Asep seusai persidangan.

Ia juga mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut. Menurut Asep, keterangan para ahli yang disampaikan selama persidangan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Persoalan bukti elektronik sebelumnya turut menjadi sorotan pihak pembela. Dalam persidangan, kuasa hukum mempertanyakan prosedur pengambilan data dari telepon genggam serta penggunaan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai alat bukti.

Selain itu, Asep menilai pembuktian unsur pengancaman dan pemerasan terhadap Harun belum memadai. Ia meminta agar tuduhan terhadap kliennya dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Buktikan bahwa Harun itu mengancam. Buktikan kalau Harun menerima uang, buktikan kalau Harun memeras. Mana pengancamannya? Di sisi mana? Menurut kami, itu tidak bisa dibuktikan oleh JPU,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak pembela terhadap pembuktian perkara. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim harus merujuk pada isi putusan dan fakta hukum yang dinilai selama persidangan.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harun dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Kuasa hukum kemudian menyampaikan nota pembelaan atau pledoi setebal 91 halaman yang pada pokoknya meminta majelis hakim membebaskan Harun dari tuntutan hukum.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *