Hukum  

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Diterima

mkri.id/PESANJABAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

JAKARTA.pesanjabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi ranah lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status Gibran Bukan Lagi Calon Wakil Presiden

MK juga mempertimbangkan kedudukan perkara tersebut dari sisi objek sengketa. Menurut Mahkamah, persoalan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hal itu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan berakhir.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa objek perkara yang dimohonkan, termasuk keputusan KPU yang menjadi bagian dari permohonan.

Menurut Enny, MK terikat pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Karena itu, MK tetap memeriksa perkara dan menggali fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Laman: 1 2

Source: mkri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *