REDAKSI.pesanjabar.com – Ombudsman RI menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang tengah dihadapi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang disebut berasal dari peristiwa pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026. Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang timbul serta menyayangkan terjadinya kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, pimpinan Ombudsman menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional dan berintegritas.
Ombudsman RI juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta memastikan akan bersikap kooperatif.
Menanggapi tingginya perhatian publik, Ombudsman menegaskan pentingnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah. Setiap pihak, menurutnya, berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, Ombudsman RI menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan. Mereka memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung. (**)







