Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Bekasi. Penyegelan dilakukan oleh tiga orang petugas KPK pada Kamis sore. Berdasarkan keterangan salah seorang pegawai di lingkungan kantor Bupati Bekasi, petugas KPK berada di dalam ruang kerja bupati selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Setelah petugas KPK keluar, ruangan sudah dalam keadaan tersegel. Namun kami tidak mengetahui secara pasti waktu keluarnya,” ujar seorang pegawai kantor setempat.
Sesuai prosedur yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Penetapan status hukum nantinya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers oleh KPK. (****)












