Sementara itu, Aizzudin Abdurrahman menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang diduga KPK. Ia menyatakan kehadirannya dalam pemeriksaan semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
“Sejauh yang saya ketahui tidak ada aliran dana, baik ke PBNU maupun ke pribadi saya,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Aizzudin juga menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai substansi perkara dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Agustus 2025. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.












