Hukum  

Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi Jadi Sorotan Bea Cukai Bogor

sukabumikota.go.id/PESANJABAR
Bea Cukai Bogor terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal. Hingga awal Mei 2026, sebanyak 53 kali penindakan telah dilakukan dengan jutaan batang rokok ilegal berhasil disita.

SUKABUMIKOTA.pesanjabar.com – KPPBC TMP A Bogor sejak Januari hingga awal Mei 2026 tercatat telah melakukan 53 kali penindakan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal.

Perwakilan KPPBC TMP A Bogor, Fahmi Fathullah menyampaikan hal itu saat diwawancarai di sela kegiatan yang digelar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi di Hotel Fresh pada 6 Mei 2026. Ia menjelaskan, operasi terakhir yang dilakukan dua pekan lalu berhasil mengamankan sekitar 287 ribu batang rokok ilegal.

Menurut Fahmi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan total barang bukti hasil penindakan yang diperkirakan mencapai 1,1 hingga 1,2 juta batang rokok ilegal. Meski peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi tergolong lebih kecil dibandingkan daerah lain di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor, kota tersebut tetap menjadi salah satu target pemasaran rokok ilegal.

Ia menegaskan bahwa Kota Sukabumi bukan daerah produksi rokok ilegal, melainkan wilayah pemasaran. Karena itu, pengawasan terus diperketat, terutama di kawasan perbatasan antarwilayah maupun antarprovinsi yang kerap dijadikan jalur distribusi rokok ilegal.

Fahmi juga menyebut daerah perbatasan menjadi salah satu zona merah yang menjadi fokus pengawasan aparat dalam upaya pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal tersebut. (****)

Source: sukabumikota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *